Pedoman Perilaku dan Standar Operasional
Prosedur Sangga Kerja
Bidang Aparat Pemerintahan Perkemahan Putri
Tingkat Nasional II Tahun 2012.
A.
Umum
Pedoman perilaku dan standar operasional prosedur sangga kerja
bidang aparat pemerintahan adalah aturan yang mengatur perilaku dan pola kerja
sangga kerja bidang aparat pemerintahan pada pelaksanaan kegiatan Perkemahan
Putri Tingkat Nasional II Tahun 2012 di bumi perkemahan Sungai Gelam, Jambi. Pedoman ini berlaku selama kegiatan Perkempinas
II Tahun 2012, dan bersifat wajib dipatuhi oleh sangga kerja bidang aparat
pemerintahan demi kenyamanan, ketertiban, kelancaran dan kesuksesan Perkempinas
II Tahun 2012 di Papua.
Aparat pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayan bagi peserta.
Sehingga perlu disadari bahwa aparat pemerintahan harus memberikan pelayanan
maksimal dan memuaskan bagi peserta Perkempinas II Tahun 2012 demi suksesnya
kegiatan tersebut.
B. Ruang Lingkup
Pedoman perilaku dan standar operasional prosedur (PPSOP) berlaku
untuk hubungan kerja antara :
1. Aparat Pemerintahan dengan Aparat
Pemerintahan
2. Aparat pemerintahan dengan Sangga Kerja
Bidang lain
3.
Aparat pemerintahan dengan Peserta.
C.Uraian
1. Sikap Aparat Pemerintahan
Dalam menjalankan tugas sebagai aparat
pemerintahan Perkempinas II Tahun 2012, aparat wajib :
a. Menghormati perbedaan latar belakang
budaya antar sesama
b. Lebih mengutamakan kepentingan warga
perkemahan dibanding kepentingan pribadi selama bertugas
c. Memberikan senyum tulus dalam setiap
pelayanan
d. Ramah dalam setiap pelayanan
e. Disiplin waktu selama kegiatan
f. Berkomunikasi dengan baik dalam pelayanan
g. Tertib dalam pekerjaan dan administrasi
pemerintahan
h. Mengenakan pakaian rapih (seragam
pramuka, kaos kegiatan) selama menjalankan tugas.
i. Selalu memakai tanda pengenal (ID Card
sangker dan ban lengan aparat) selama bertugas
j. Menjalankan tugas sesuai prosedur
perkemahan dan selalu berkodinasi dengan bidang lain yang terkait
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan
dilakukan
a. Memastikan kelengkapan sarana prasarana
setiap kampung, kecamatan dan kabupaten
b. Mengetahui dan atau menghafal lokasi
tapak perkemahan / kapling setiap kontingen kwarcab, suku dan umpi sesuai
dengan jajaran pemerintahan.
c. Mengetahui titik penampungan air, bak
sampah, pos keamanan, pos kesehatan, gudang natura, pos sarpen dan titik pemadam kebakaran.
d. Mengetahui dan atau mengahafal jadwal
kegiatan Perkempinas II Tahun 2012 per hari.
3. Hal-hal yang harus dihindari atau tidak
dilakukan
a. Menyalakan api sehingga menyebabkan
kebakaran
b. Membuang sampah tidak pada tempatnya
c. Berbicara dengan nada emosi atau dengan
kata-kata kotor kepada peserta atau sesama sangker
d. Melakukan sesuatu yang dapat menyinggung
unsur SARA kepada peserta atau sesama sangker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan berikan komentar anda, untuk kesempurnaan blog ini dan kemajuan Kwartir Cabang Batang Hari.